Ancaman Hukuman Afriani Bisa di Atas 6 Tahun

Tri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2012 08:06 WIB
Afriani Susanti, pengemudi Xenia "maut" (Foto: Dok RCTI)
Share :

JAKARTA - Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara terhadap tersangka tabrakan maut Afriani Susanti dirasa banyak pihak tidak memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, selain banyaknya korban yang berjatuhan, Afriani juga diketahui dipengaruhi narkoba saat berkendara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej berpendapat, sangat mungkin Afriani mendapat hukuman di atas enam tahun. Pasalnya, perempuan bertubuh tambun itu melanggar beberapa Undang-Undang.

"Dia bisa dikenakan UU Lalu Lintas, KUHP dan Narkotika," kata Eddy saat berbincang dengan okezone, Kamis (26/1/2012).

Kata dia, aturan maksimal yang dijatuhkan dengan ketentuan yang memuat ancaman terberat dan ditambah sepertiga, Afriani bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun.

Ketentuan tersebut termuat dalam pasal 65 KUHP tentang sistem absorsi dipertajam. "Misalnya kalau berdasarkan pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun, UU Lali Lintas enam tahun dan pasal 127 UU narkotika ancamannya 9 tahun maka maksimum pidana yang bisa dijatuhkan 12 tahun.," ungkapnya.

Dia menegaskan, hukuman terhadap Afriani tidak bisa dibandingkan dengan hukuman bagi tersangka atas kasus yang sama. Karena Indonesia memiliki sistem hukum sendiri.

"Di Indonesia, hakim tidak boleh memvonis lebih dari ancaman," pungkasnya. (tri)

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya