Penerapan Pasal Kelalaian untuk Afriani Masih Dikaji

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2012 13:57 WIB
Afriani, pengemudi Xenia maut (Foto: Dok RCTI)
Share :

JAKARTA - Afriani Susanti (29), pengemudi Xenia yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, kemungkinan akan dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal mengacu pada UU 22/2009 tentang lalu lintas.

Publik pun mempertanyakan hal itu, sebab sejumlah pengamat berpendapat bahwa Afriani bisa dijerat dengan pasal pembunuhan sebab korban jiwa akibat kecelakaan tersebut cukup banyak yakni berjumlah sembilan orang. Dan hukuman enam tahun dianggap tidak cukup memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Menanggapi usulan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengatakan akan mengkaji secara mendalam kemungkinan Afriani dijerat Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ini lex specialis. Proses penyidikan masih berjalan. Bisa dikenakan Pasal 310 atau Pasal 311, tapi itu masih dalam pengkajian apakah itu bisa dikenakan apa tidak," jelasnya.

Untuk penggunaan narkotikanya, Sudarmanto menegaskan bahwa tersangka juga terbukti menggunakan narkoba dan akan dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Kalau menggunakan sendirian penggunan pasal 127. Sementara menggunakan bersama-sama, membeli bersama-sama, menggunakan bersama di pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 subsider 127 UU 35/2009," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikmawanto menjelaskan bahwa kemungkinan tersangka akan dijerat dengan pasal tersebut perlu dikaji lebih lanjut dan belum bisa dipastikan.

"Sejak awal kerja sama dengan JPU untuk pemeriksaan dan tidak adanya hambatan soal penambahan pasal itu di dalam kajian-kejadiannya ada kemungkinan dan juga tidak. Sementara masih berpatokan pada UU lantas dan narkotika," jelasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya