Rekening Diblokir KPK, Wa Ode Terpaksa Pinjam Duit

Ray Jordan, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2012 13:46 WIB
Wa Ode Nurhayati (Susi Fatimah/Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap alokasi dan Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID). Nurhayati berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
 
Akibatnya, semua rekening bank yang dimilikinya telah diblokir oleh KPK. Bahkan, uang gajinya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga tidak diterimanya.
 
“Ya semuanya diblokir. Termasuk gaji, semua diblokir,” ungkap Wa Ode saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
 
Akibat aksi pemblokiran tersebut, Wa Ode mengaku harus meminjam uang keluarganya untuk mencukupi keperluan hidupnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan Pasal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
KPK juga sudah melakukan cegah bagi Wa Ode untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah stafnya Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta, yaitu Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya