JAKARTA - Pengajuan kasasi atas putusan bebas murni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang mendera Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah dinilai melanggar aturan.
Langkah kasasi atas putusan bebas murni dalam kasus dugaan praktek illegal mining atas eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tersebut dianggap telah melanggar Pasal 244 KUHAP.
"Entah karena ada alasan tertentu, ada main atau apapun alasannya, tidak bisa diajukan kasasi terhadap sebuah putusan bebas. KUHAP sangat jelas mengaturnya," ujar Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam keterangannya, Rabu (29/2/2012).
Menurutnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dengan jelas menjatuhkan putusan bebas murni pada 19 April 2010 lalu. "Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu pedoman apaya yang merega gunakan untuk menegakkan hukum," sesal Andi.
"Sebagai penegak hukum sudah seharusnya malu menegakkan hukum dengan cara-cara yang justru melanggar aturan yang mengkoridorinya," ujarnya lagi.
Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jaksa bisa saja mengajukan kasasi selama upaya tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.
Parlin sebelumnya didakwa telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
(Rizka Diputra)