YANGON - Pengadilan di Yangon, Myanmar, telah mengeluarkan keputusan mengenai konflik kepemilikan dari rumah yang ditempati Aung San Suu Kyi selama ini. Kakak dari Suu Kyi dikabarkan diberikan hak kepemilikan bersama dari rumah itu.
Rumah yang berada di pinggiran danau di Yangon ini telah menjadi perebutan antara Suu Kyi dan kakaknya U Aung San Oo. Pertikaian ini diketahui sudah berlangsung sejak 2000 silam.
Pengadilan Distrik Yangon Barat telah mengeluarkan keputusan bahwa rumah yang menjadi tempat Suu Kyi menjalani tahanan rumah, dan akan dimiliki sebagiannya dengan sang kakak. Rumah itu merupakan warisan dari Ayah mereka Jenderal Aung San.
Tetapi sepertinya pihak Suu Kyi akan mengajukan banding atas keputusan itu. Banding dikeluarkan karena kakak Suu Kyi bukan lagi menjadi seorang warga negara Myanmar. Dirinya sudah beralih kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
"Hukum waris di Myanmar menyebutkan warga asing tidak bisa memiliki hak atas benda tak bergerak, seperti tanah, ataupun rumah. Saat ini kakak dari Aung San Suu Kyi telah menjadi warga negara asing," ujar Nyan Win, pengacara dari Suu Kyi, seperti dikutip The Nation, Senin (25/6/2012).
U Aung San Oo adalah satu-satunya saudara dari Suu Kyi. Dirinya sudah berdomisili di AS sejak 1973 silam.
(Fajar Nugraha)