Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 7 Tahun Lagi, Total 33 Tahun Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |14:35 WIB
Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 7 Tahun Lagi, Total 33 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi dihukum penjara 7 tahun lagi (Foto: Reuters)
A
A
A

MYANMAR - Pengadilan militer Myanmar telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun  lagi kepada Aung San Suu Kyi, sehingga total waktu penjaranya menjadi 33 tahun.

Mantan pemimpin yang terpilih secara demokratis di negara itu telah menjadi tahanan rumah sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta pada Februari 2021.

Sejak itu dia menghadapi 18 bulan persidangan atas 19 dakwaan - yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) palsu.

BCA JUGA:  Pengadilan Junta Myanmar Tambah Hukuman Suu Kyi Jadi 26 Tahun Penjara

Dikutip BBC, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyerukan pembebasannya pada minggu lalu.

BACA JUGA: PBB Keluarkan Resolusi Desak Myanmar Bebaskan Suu Kyi : Okezone News

Pada Jumat (30/12/2022), dia dijatuhi hukuman atas lima dakwaan terakhir yang dia hadapi. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas korupsi karena dia tidak mengikuti peraturan dalam menyewakan helikopter untuk seorang menteri pemerintah.

Dia telah dihukum atas 14 kejahatan berbeda termasuk melanggar aturan keselamatan publik Covid, mengimpor walkie-talkie, dan melanggar tindakan rahasia resmi.

Persidangannya tahun ini dilakukan secara tertutup di mana publik dan media dilarang mengakses dan pengacaranya juga dilarang berbicara kepada wartawan. Dia membantah semua tuduhan terhadapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement