JAKARTA- Dua anak buah Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Ansori, yang memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Boul Amran Batalipu, untuk menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations dan Yani Ansori selaku General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, sama-sama dijerat dengan dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, kedua anak buah Hartati Murdaya tersebut juga dikenakan dakwaan subsidair dengan ancaman pidana Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam kasus ini, Gondo bersama Arim atas perintah Siti Murdaya serta Totok Lestiyo berperan menyiapkan uang untuk diberikan kepada Bupati Buol Amran yang dikirim melalui transfer dan diberikan tunai.
"Terdakwa pada tanggal 20 Juni 2012 bertempat di kantor PT Hardaya Inti Plantations Gedung CCM, Jalan Cikinu Raya Nomor 78, Jakarta Pusat mendapat perintah dari Totok Lestiyo dan Siti Hartati Murdaya agar menyiapkan dan memberikan sejumlah dana Rp2 miliar kepada Amran Batalipu, untuk mendapatkan surat Bupati Buol kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN untuk menerbitkan IUP dan HGU," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, Edy Hartoyo, saat sidang dengan terdakwa Gondo di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2012).
Sedangkan peran Yani dalam kasus suap ini, bersama Gondo, Sukirno, dan Dede Kurniawan menyerahkan uang Rp2 miliar dalam sebuah kardus kepada Bupati Boul. "Terdakwa, dan Gondo bertemu dengan Amran memberikan dua bungkus berisi uang sebesar Rp2 miliar dengan mengatakan ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya dan Amran menjawab iya," kata JPU KPK.
Sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Senin 10 September 2012, dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat tersangka baru kasus Buol, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya dengan pasal penyuapan. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
(Stefanus Yugo Hindarto)