JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku legowo dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.
Susno mengatakan, dirinya siap menjalani hukuman yang diputuskan MA dan bertanggung jawab atas peradilan hukum.
"Saya akan bertanggungjawab sepenuhnya atas peradilan hukum yang berjalan, khususnya dalam memperjuangkan kebenaran," ujar Susno, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Susno melanjutkan, dirinya telah mempersiapkan mental untuk menghadapi hukuman yang kini dijalani, bahkan dia meminta agar semua hukuman tersebut bisa segera dieksekusi.
"Saya akan tetap tegar, sama sekali tidak takut menghadapi ancaman penjara lagi, karena saya yakin posisi saya benar dari apa yang dituduhkan pada saya dan publik juga tahu kebenarannya. Bahkan kalau perlu sekarang saya sangat siap menghadapinya," ujarnya yakin.
Kendati mengaku legowo, Susno masih menyimpan ketidakpuasan mengenai hal yang dituduhkan kepadanya. Dia yakin dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban.
"Saya ingin cepat-cepat dieksekusi supaya Allah meridai, satu hari nanti kebenaran akan terungkap bahwa saya adalah korban," katanya.
Seperti diwartakan, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa 4 Desember lalu. MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(Rizka Diputra)