PALEMBANG - Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan Remisi kepada delapan orang narapidana kasus korupsi dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya di Hari Natal 2012.
Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel Zakariah mengatakan, kedelapan orang itu memperoleh remisi khusus satu bulan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006
"Dasar pemberian remisi kepada para narapidana itu karena yang bersangkutan dinilai petugas lembaga pemasyarakatan telah menjalani hukuman dan mengikuti pembinaan dengan baik," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/12/2012).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penilaian tersebut, calon penerima remisi diajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenhukham di Jakarta karena untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba remisinya ditetapkan oleh pejabat pusat.
"Pemberian remisi terhadap koruptor dan narapidana kasus narkoba harus mendapatkan persetujuan Dirjen Pemasyarakatan, sedangkan remisi untuk narapidana tindak pidana umum cukup persetujuan Kakanwil Kemhukham Sumsel," tutupnya.
(Risna Nur Rahayu)