JAKARTA - Indra Sahnun Lubis, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei menggebrak meja saat majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan.
"Fakta-fakta yang dibacakan adalah untuk terdakwa yang divonis dan bukan untuk terdakwa yang sekarang. Ini hak saya bicara di sini, " kata Indra Sanun kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Mendengar hal tersebut, majelis hakim langsung menimpalinya dan meminta agar kuasa hukum John Kei jangan bicara keras di ruang persidangan. "Ini kan hanya membacakan saksi saja, " singkat majelis hakim.
Suasana dalam ruangan persidangan pun langsung memanas. Majelis hakim merasa keberatan atas penggebrakan meja tersebut dan meminta agar kuasa hukum John Kei tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mengancam akan mengeluarkannya dari persidangan.
"Jika Anda bicara lagi silakan Anda keluar kalau tidak saya suruh petugas," singkat majelis hakim.
Sementara itu, majelis hakim masih membacakan fakta-fakta persidangan dan belum menjatuhkan vonis kepada John Kei.
(Dede Suryana)