MEDAN- Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak Desember 2012.
"Dari barang bukti yang disita, ada 14 tersangka diamankan," katanya, Jumat (18/1/2013).
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1.235.20 gram sabu, 1.999 gram ganja dan 171 butir pil ekstasi. Semuanya dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar di halaman Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.
Rincian barang haram yang dimusnahkan yakni, sabu senilai Rp1,4 miliar, ganja Rp2 juta dan pil ekstasi senilai Rp42 juta. Sementara 14 tersangka yang terbagi dalam 11 kasus itu, rata-rata ditangkap di kota Medan.
Pemusnahan tersebut juga disaksikan Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumut dan BBPOM.
"Sebagian barang bukti tidak dimusnahkan karena dijadikan barang sitaan di pengadilan untuk proses persidangan," paparnya.