Pendapat Yusril Cuma Jerumuskan Susno Duadji

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 01 Mei 2013 07:38 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Praktisi hukum, Taufik Basari, mengatakan, tindakan yang dilakukan buronan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dengan muncul di Youtube merupakan bentuk dramatisasi.  
 
“Susno ingin mmbuat perkara ini menjadi dramatis karena dia tahu masyarakat kita suka dengan drama-drama dan sinetron-sinetron, makanya Susno memanfaatkan hal itu,” kata Taufik saat berbincang dengan Okezone, Selasa (30/4/2013) malam.
 
Dia menduga, apa yang dilakukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dampak dari pendapat-pendapat yang diterimanya, termasuk dari Yusril Ihza Mahendra. Taufik berpendapat apa yang dilakukan Yusril hanya menjerumuskan purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
 
“Ada pendapat yang yang diberikan pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak tepat, seperti pendapatnya Prof Yusril. Seperti yang menyatakan putusan Susno batal demi hukum karena tidak ada perintah penahanan. Padahal, justru pandapat-pendapat itu akan menjerumuskan dirinya (Susno) menjadi lebih sulit,” tukas mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
 
Untuk itu, pihaknya menyarankan, sebaiknya Susno sebagai mantan penegak hukum mampu menunjukkan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
 
Seperti diketahui, Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.
 
Terkait hal itu, Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
 
Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal tersebut, Susno berlindung dari jerat hukum dan kini sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya