JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar berencana akan menghadirkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi dalam sidang uji materi Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi.
"Tunggulah mudah-mudahan kalau beliau mau jadi saksi akan dijelaskan JK jadi kalian bisa dengar langsung," kata Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Dikatakannya, setiap saksi sangat penting untuk mengungkapkan persoalan yang menimpa dirinya. Sebab hal itu menurutnya untuk menjunjung tinggi rasa keadilan.
"Tentu setiap saksi yang kita hadirkan saya nilai ada manfaatnya, baik untuk saya maupun pemutus perkara ini dan semua itu demi keadilan, bukan demi saya bukan demi kekuasaan tapi keadilan, supaya ke depan tidak ada lagi korban seperti saya siapa pun dia. Nanti biar beliau sendiri saat beliau hadir, kalau beliau mau hadir," ungkap dia.
Lebih lanjut Antasari mengatakan, kehadiran JK apabila Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi. Hal ini dianggap penting semua keterangan yang diketahui untuk dibeberkan oleh JK.
"Masa saya melakukan hal yang tidak penting, saya nilai itu penting jadi barang bukti (saksi JK)," pungkasnya
(Carolina Christina)