JAKARTA - Sidang lanjutan Praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kepada Markas Besar Kepolisian RI (Polri) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Gugatan terkait ancaman pembunuhan kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, lewat layanan pesan singkat SMS ini, akan dihadiri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal tersebut dibenarkan oleh koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
"Jadi, sudah konfirmasi kemarin, semoga tidak ada halangan," jelas Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/6/2013).
Boyamin, sebelumnya juga pernah mengatakan, kehadiran Anas sebagai saksi, lantaran Anas merupakan teman dari Nasrudin.
Menurutnya, Anas sempat bertemu Nasrudin dua hari sebelum penembakan. Saat pertemuan itu Nasrudin tidak menunjukkan kegelisahan, jika menerima SMS berupa ancaman.
Perlu diketahui, dalam materi gugatan praperadilan yang dilayangkan olehnya, Antasari menuding penyidik Mabes Polri sebagai termohon atau tergugat tidak pernah memberikan respons atas laporannya yang dimaksudkan untuk mengetahui siapa yang mengirim pesan singkat ancamanan kepada Nasruddin.
Antasari dengan tegas membantah bahwa dirinya yang mengirim SMS tersebut, sebagaimana dibuktikan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari ponsel milik Antasari.
(Rizka Diputra)