JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan kecerobohan ketika surat penggeledahan ke rumah Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, bocor.
"Itu kecerobohan KPK sendiri, meskinya dikirim sendiri dan kerahasiaan dijaga. Sehingga tidak ada penggandaan atau kebocoran seperti ini," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Okezone, Rabu (25/9/2013) malam.
Selain itu, seharusnya, KPK tidak meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kota Manado, kalau memang tidak mau ada kebocoran dalam penggeledahan tersebut. "Sebaiknya tidak menyuruh pihak lain di luar KPK yang berpotensi menggandakan atau memalsukan surat yang bersifat rahasia itu," tegasnya.
Boyamin menambahkan, jika hal-hal yang bersifat rahasi oleh KPK kembali bocor dan dipalsukan, efeknya penegakan hukum akan terhambat. Dia pun meminta KPK menindak tegas pelaku pembocor surat penggeledahan rumah Olly.
"Kalau ini ada pelanggaran serius, ini harus ditindak dengan pembocoran yang menghambat proses hukum. Jika ini dibiarkan dapat mengancam kredibilitas KPK sendiri, karena proses ini tidak lepas dari politik. Takutnya KPK dimanafaatkan orang-orang yang berkompetisi secara politik," simpulnya.
(Carolina Christina)