Prabowo Tuding KPU Tidak Profesional Tetapkan DPT

Prabowo, Jurnalis
Jum'at 08 November 2013 05:48 WIB
Prabowo Subianto
Share :

YOGYAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengaku prihatin dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apalagi, banyak pemilih yang belum terdata untuk melakukan pencoblosan dalam pesta demokrasi pada 9 April 2014.

"Kita prihatin ya, kita berharap KPU bisa benar-benar membersihkan supaya menghasilkan DPT yang benar," kata Prabowo Subianto usai memberikan pembekalan caleg Partai Gerindra DIY di Yogyakarta, Kamis 7 November.

Mantan Danjen Kopassus itu menyampaikan, kesalahan dalam mendata DPT merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jika itu terjadi, hasilnya juga tidak bisa diharapkan oleh banyak pihak termasuk partainya.

"DPT ini sangat vital bagi masa depan demokrasi Indonesia, kita berharap benar-benar DPT bisa diselesaikan," tegasnya.

Menurutnya, DPT merupakan hak rakyat Indonesia dalam menentukan sikap politik dan harus dipenuhi negara. Jangan sampai, pesta demokrasi itu tercederai akibat kinerja KPU yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Kita berharap agar hak warga negara dipenuhi, itu saja ya," pungkasnya bergegas menuju mobil meninggalkan lokasi pembekalan di Pasifik Resto, Jalan Magelang, Mlati, Sleman, DIY.

Sebagimana diketahui, KPU sudah mengumumkan DPT sebanyak 186.612.255 jiwa pada Senin, 4 November. Sebelumnya penetapan DPT diundur dari jadwal sebelumnya Rabu 23 Oktober.

Pengumuman pengunduran penetapan itu setelah ada permintaan dari partai politik karena Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dinilai masih kacau.
at ditetapkan pun, masih ada 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 10,4 juta itu diupayakan KPU agar mendapatkan keabsahan dan memenuhi prasyarat yang dibutuhkan.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, memastikan 10,4 juta yang dipermasalahkan parpol bisa ditelusuri keberadaannya dan diberi kelengkapan administrasi.

"Kenapa diketahui 10,4 juta, karena kita punya aplikasi untuk mendeteksi masalah NIK itu. Tanpa NIK kita tidak tahu ada masalah data itu. Karena kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012 untuk KPU itu berwenangan melakukan rekapitulasi," katanya, Senin 4 November. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya