JAKARTA- Ketua DPD Gerindra DKI, Muhammad Taufik dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya tentang penculikan komisioner KPU.
Tim kuasa hukum Gerindra, Habiburokhman pun menyatakan akan melaporkan balik komisioner KPU ke polisi. "Kita akan melaporkan balik, beberapa orang dan media yang salah menuliskan tentang statement beliau (M. Taufik). Saya baru telefon beliau, beliau katakan enggak pernah ada ngomong soal penculikan. Tapi, yang dia bilang, kita tangkap ketua KPU, kan gitu," ujar Habib di Gedung MK, Senin (11/8/2014).
Saat ini, kata Habib, pihaknya sedang melaporkan Ketua KPU dalam kasus tindak pidana, soal pembongkran kotak suara. "Pasal 401 KUHP yang dilaporkan pak Fadli Zon soal pembongkaran kotak suara. Menurut saya, yang namanya ajakan atau seruan tangkap, itu bukan sesuatu yang melanggar ya, menurut saya, karena memang tuntutan kita kalau orang yang kita duga langgar pidana ya ditangkap," terangnya.
Sama seperti soal korupsi, sambungnya, saat memiliki keyakinan kuat bahwa ada tindak korupsi yang dilakukan oleh seseorang, demonstrasi dengan bilang tangkap koruptor menjadi hal yang wajar.
"Kurang lebih menurut saya ini hal yang sama. Jadi, menangkap dalam konteks ini adalah mengamankan. Tentu menangkapnya sesuai prosedur. Bukan pihak pribadi yang menangkap, tapi pihak kepolisian yang melakukan. Karena memang sudah ada yang dilaporkan," ucapnya.
Lantas, siapa saja atau media apa saja yang akan dilaporkannya pada aparat berwajib? "Kita lagi verifikasi, saya lagi sibuk di sini (MK). Ada beberapa media, TV ada, cetak ada yang akan kita laporkan ke Mabes Polri, kemungkinan malam ini atau besok pagi," tandasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)