JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Pasalnya, Ketua Bawaslu dinilai kurang transparan dan kurang teliti.
Pengaduan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen dan Keterbukaan Publik berawal dari pengisian formulir model BB-4 PPWP daftar riwayat hidup bakal Capres Prabowo Subianto pada huruf D yang mencantumkan sebagai ketua umum HKTI. Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012 dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta Akta Pernyataan Keputusan Munas HKTI yang menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.
“Seharusnya Bawaslu memverifikasi terhadap kebenaran data yang diajukan oleh bakal capres,” katanya, berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Kemudian, lanjut Sigop, pihaknya melaporkan ke Bawaslu pada 9 Juni 2014. Lalu pada 11 Juni, dia diperiksa oleh Bawaslu. Akan tetapi sampai laporan ini diadukan ke DKPP, 23 Juni 2014, dia belum memeroleh laporan perkembangan penanganan laporannya.
“Saya menduga Bawaslu telah melanggar UU Pilpres dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu,” katanya.
(Muhammad Saifullah )