Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Diskriminatif, 3 Komisioner KPU Jatim Diadukan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2014 |21:03 WIB
Dinilai Diskriminatif, 3 Komisioner KPU Jatim Diadukan
Ilustrasi Pemilu (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Memberikan pelayanan disertai dengan sikap netralitas kepada peserta pemilu dan kepada pemilih adalah sudah semestinya. Pasalnya, bila membeda-bedakan bisa menjadi bahan pokok pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Seperti yang menimpa tiga komisioner KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Mereka diadukan oleh Gerakan Rakyat Indonesia Baru.
 
Berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru mendalilkan bahwa ketiga komisioner KPU Jatim telah melakukan diskriminasi saat memfasilitasi penggunaan hak pilih.
 
Ada sejumlah calon pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur, menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan tanpa proses formulir A5 atau bahkan pada penjelasan formulir ATPPWP mereka dicantumkan KTP-nya tanpa menjelaskan keberadaan alamat KTP tersebut.
 
Pokoh pengaduan lainnya, ada sejumlah TPS yang penggunaan hak pilih yang dari luar unsur DPKTb, DPTb dan DPK melebihi dari standar yang diperbolehkan penggunaan hak pilih dari unsur tersebut. “Tetapi KPU Jatim menutup mata atas pelanggaran tersebut,” katanya.
 
Di samping itu, pada 18 Juli 2014, ketiga komisioner melakukan rekapitulasi hasil penghitungan saura Pilpres dengan mengabaikan berbagai protes dari saksi Tim No.1. “Saksi Tim no.1 memprotes daftar pemilih yang amburadul sebab ketika ditanya terkait DPKTb, DPTb, dan DPK berbagai KPU Kabupaten/Kota tidak bisa menunjukkan alat bukti pemilh yang ada pada DPKTb, DPTb, dan DPK tersebut,” ujarnya.
 
Lanjut bambang, pada 18 Juli Bawaslu Jatim telah memberikan rekomendasi kepada KPU Jatim agar KPU Jatim menjawab apa yang  menjadi problem daftar Pemilih dalam proses rekapitulasi.
 
“Yang patut dicurigai, bahwa sampai tanggal 22 juli 2014, surat pengaduan ini dimasukan ke DKPP, KPU Jatim tidak menjawab, bahkan tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Provinsi,” tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement