5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pendataan & Pemetaan Kemendikbud Disidangkan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 10 April 2014 17:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan tahap dua, berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2010 dan 2011.  
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengatakan, berkas kelima tersangka, yakni Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Fahmi Sadiq selaku eks Dirut PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana selaku Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, serta Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fajarwati Malik.
 
"Tanggal 8 April kemarin penyerahan tahap 2, tim penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidikannya di Kejati DKI, pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," jelas Adi, saat jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).
 
Adi berharap, JPU segera menyusun penuntutan agar perkara kelima tersangka cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia menambahkan, tim JPU sendiri, terdiri dari Elly Supaini, Martha, Albert Simanjuntak.
 
"Empat orang tetap ditahan dirutan, kecuali satu orang (Mirma Fajarwati Malik) jadi tahanan kota," tandas Adi.
 
Sebelumnya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
 
Proyek ini sendiri senilai Rp135 miliar, dan berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp116.377.693.690.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya