Pelaku Penculikan Aktivis HAM Tetap Harus Diadili

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 12 Mei 2014 09:55 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk pengadilan ad hoc HAM terkait kasus-kasus penculikan, atau orang hilang di masa lalu.

Hal tersebut rencananya bakal disampaikan dalam pertemuan koalisi LSM itu dengan Dewan Pertimbangan Presiden pada hari ini.

Ketua Setara Institute, Hendardi yang menjadi bagian koalisi LSM ini mengatakan, pembentukan pengadilan ad hoc HAM adalah rekomendasi DPR.

Langkah ini bermula dari pengakuan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, yang mengaku mengetahui kasus serta informasi ihwal korban penculikan tersebut.

"Ini untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR dan pengakuan Kivlan Zein serta pernyataan klarifikasi Prabowo Subianto, maka pada hari Senin 12 Mei 2014 pukul 11.00 WIB kami akan menemui Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres," kata Hendardi, Senin (12/5/2014).

Kasus penculikan tersebut, lanjut Hendardi, merupakan kategori pelanggaran HAM yang pantas diadili. Sehingga, desakan agar Presiden SBY segera membentuk pengadilan HAM sangat wajar didengungkan demi tegaknya HAM di negeri ini.

"Pentingnya mengungkap kasus ini adalah untuk memberikan keadilan bagi korban atau right to know, to justic, dan to reparation. Dan publik juga mesti mengetahui itu. Ini juga penting untuk menegakkan prinsip kesamaan di muka hukum dan memutus impunitas," paparnya.

Hendardi menambahkan, kasus pelanggaran HAM tersebut wajib diadili, sebab jika tidak diadili maka akan terus menjadi sejarah kelam dan preseden buruk di masa datang.

Tidak hanya kasus penculikan, yang kebetulan diduga melibatkan Prabowo Subianto, lanjut Hendardi tetapi juga kasus-kasus lain.

"Tetapi karena diduga bermasalah, sebaiknya kita membuka tabir seluas-luasnya tentang sosok Prabowo, sehingga publik bisa menilai secara jernih siapa sosok ini sebenarnya," bebernya.

Lebih lanjut Hendardi menambahkan, para aktivis LSM penggiat HAM tentu tidak bisa menghalangi Prabowo untuk maju di Pilpres 9 Juli mendatang. Namun setidaknya kata dia, harus ada yang  memberikan referensi tentang rekam jejak seorang capres.

"Sikap lain, kita bisa membujuk agar partai-partai lain tidak berkoalisi dengan Gerindra. Sehingga Prabowo gagal memenuhi presidential threshold. Tapi semuanya upaya itu dilakukan dalam kerangka etis dan tidak melawan hukum," tutupnya.

Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa merupakan gabungan dari beberapa LSM penggiat HAM, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Setara Institute, ICW,AJI, keluarga korban dan lainnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya