MK Gelar Sidang Uji Materi UU Holtikultura

Nina Suartika, Jurnalis
Rabu 16 Juli 2014 11:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (UU Holtikultura) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR Ahli/Saksi dari pemohon dan Pemerintah.
 
Perkara yang terdaftar dalam nomor 20/PPU-XII/2014 dimohonkan oleh Asosiasi Produsen Perbenihan Holtikultura diwakili oleh Afrizal Gindow selaku Ketua Umum, bersama dua orang petani bernama Fahrudin dan Jaenudin. Para Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Holtikultura yang masing-masing berbunyi:
 
Pasal 100 ayat (3) UU Holtikultura "Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30 persen" dan Pasal 131 ayat (2) yaitu "Dalam jangka waktu empat tahun sesudah Undang-Undang ini berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan ijin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)."
 
Afrizal Gindow mengatakan, ketentuan a quo berpotensi mematikan industri holtikultura. Berlakunya pembatasan modal di sektor pembenihan tersebut dinilai akan mengganggu ketersediaan benih unggul di Indonesia karena belum mampu untuk memproduksi benih unggul sendiri.
 
"Hal ini ditenggarai akan membuat Indonesia terpaksa mengimpor benih unggul," kata Afrizal, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
 
Dia menerangkan, pembatasan kepemilikan saham oleh investor asing melalui pengalihan saham menjadi 30 persen tanpa mekanisme perusahaan yang pasti, akan membuat investor asing berpikir ulang untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini pada praktiknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, karena faktanya Indonesia masih bergantung pada kemampuan riset serta teknologi yang dimiliki investor asing.
 
"Seharusnya Pemerintah tidak mengatur mengenai pembatasan modal tersebut, tetapi justru membuat peraturan mengenai sanksi bagi investor asing yang lambat dalam melakukan transfer management dan alih teknologi yang bermanfaat," kata Afrizal.
 
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Holtikultura konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan "tidak berlaku bagi sektor pembenihan."

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya