YOGYAKARTA - Ketua FPI DIY-Jateng, Bambang Tedi, mendekam di balik jeruji besi Polda DIY sejak 6 Agustus 2014. Dia dituding melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah senilai Rp11 miliar lebih.
"Masih kami tahan untuk tersangka BT (Bambang Tedi). Berkasnya sudah kami serahkan ke jaksa, belum P-21, masih dikonsultasikan ke jaksa," kata Direskrimsus Polda DIY Kokot Indarto, Selasa (2/9/2014).
Dia berharap jaksa segera mengoreksi apa saja yang kurang dari berkas yang dibuat penyidik. Sehingga, penyidik dapat segera melengkapi kekurangan yang ada agar kasus yang menjerat Bambang Tedi selesai ditangani pihaknya.
"Memang dia (BT) disangka dengan pasal primer dan pencucian uang. Pasal primernya ya itu tadi, modus jual beli yang menipu sehingga menimbulkan kerugian," katanya.
"Untuk perkara pencucian uang itu perlu waktu untuk melacak, jadi primernya masuk dulu, baru pencucian uang menyusul di belakang," tambahnya.
Seperti diberitakan, Bambang dijemput paksa penyidik pada Rabu 6 Agustus 2014 di rumahnya karena dinilai tidak koperatif. Selanjutnya, Bambang menjalani pemeriksaan intensif di Polda DIY hingga akhirnya dijebloskan di balik jeruji besi hingga saat ini.
(Risna Nur Rahayu)