JAKARTA - Anas Urbaningrum merasa jadi korban opini negatif. Opini itu menurutnya telah dibangun sejak 2011 saat namanya mencuat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Tak ragu, Anas kemudian menyebut pembentukan opini negatif tersebut dilakukan secara sistematis, dalam waktu yang panjang dan secara bergelombang.
"Bahwa seolah-olah terdakwa menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari Adhi Karya atas proyek Hambalang," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Opini tentang penerimaan gratifikasi itulah yang kemudian menurutnya menyeret dirinya sebagai tersangka yang selanjutnya dikembangkan dalam proses penyidikan dan masuk ke tahap persidangan.
"Dalam proses persidangan itulah yang juga dipaksakan ke dalam dakwaan dan ujungnya ada di dalam surat tuntutan," tegasnya.
Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tri Kurniawan)