JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti preman, gelandangan, dan pengemis selama 12 bulan ke depan.
"Dengan diadakan kerja sama ini, sebelumnya kita akan lakukan deteksi dini, mapingnya sejak kemarin juga sudah kita kumpulkan masalah tiga pilar (polisi, pemprov, dan, kodam). Di situ ada babikamtibnas, babinsa, dan lurah. Yang kedua justru kita akan lebih siap lagi karena kita akan utamakan upaya upaya preventif terlebih dahulu," kata Unggung di Balai Kota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Karenanya, Unggung menyatakan jajaran terdepan untuk melakukan penertiban para PMKS adalah Satpol PP dan Sabhara Polda Metro Jaya.
"Setiap malam selalu kita persiapkan dua kompi Sabara , jadi berpapun yang diminta pak gubernur dan wakil gubernur kita siap," tegasnya.
Terkait pasal yang akan diterapkan pada para PMKS, kemungkinan adalah Pasal 378 tentang penipuan. "Ada pelanggaran ada pidana pokonya yang berlaku di KUHP," kata Ungguh.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Mashrokan mengatakan lokasi yang menjadi prioritas penertiban PMKS adalah di jalan-jalan protokol Ibu Kota. "Baru kita akan beranjak ke jalan provinsi, setelah itu kita akan berlanjut ke jalan-jalan Wali kota, jadi konsepnya akan kita desain di jalan-jalan dulu, baru kita akan merambah ke jalan-jalan kelas tiga mungkin, ini kita lakukan sesuai Ingub Nomor 53 tahun 2014," terangnya.
Dia mengaku, ada 48 titik rawan PMKS yang ada di Jakarta. "Kita bagi menjadi lima wilayah kota nah di situ nanti ada sudin, di sudin-sudin juga akan menempatkan titik-titik," tandasnya.(fid)
(Ahmad Dani)