"Secara tiba-tiba, korbaan diserang oleh para pelaku dengaan memukuli korban dengan menggunakan bambu, batok kelapa, dan batu," jelas Mashudi.
Akibatnya kedua korban yang kalah jumlah tak bisa melawan hinggaa mengalami luka parah. Selanjutnya kedua korban dibawa ke RS Al Islam dalam keadaan penuh luka, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban atas nama Herdi meninggal dunia pada hari Senin kemarin setelah sempat dirawat di Al Islam. Sedangkan satu korban lagi masih menjalani perawatan," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap 12 dari 15 pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmasyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20), dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).
Seluruh pelaku saat ini mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Orang Luka dan Meninggal. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Mashudi.
(Risna Nur Rahayu)