Menyikapi hal ini, MUI Kabupaten Jombang akan segera mengirimkan tim ke pondok pesantren yang dimaksud untuk mengkaji apa alasannya sehingga pondok pesantren tersebut memberlakukan hukuman cambuk.
Apabila alasannya ingin menjalankan syariat islam, tapi jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, hukuman cambuk tidak sah dilakukan pondok pesantren tersebut.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya meminta polisi yang sudah menerjunkan timnya untuk menangani kasus kekerasan tersebut secara bijak, dan tidak serta merta dengan hukum kriminal.
“Jika nanti hasil investigasi MUI menunjukkan syarat dan rukun pemberlakuan hukuman cambuk tidak terpenuhi, polisi bisa menjerat pelaku pencambukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
KH Kholil Dahlan juga meminta pondok pesantren tersebut menghentikan pemberlakuan hukuman cambuk.
(Kemas Irawan Nurrachman)