"Saya tidak ingin mengartikan vonis tersebut setimpal atau tidak, yang kami harapkan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Kami juga sudah mengajukan banding, semoga ada perubahan dan sesuai dengan harapan kami dari pihak keluarga," harap Suroto.
Sebelumnya, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Habsoro menjelaskan pihaknya memberikan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. "Masih muda, itu salah satu pertimbangannya. Kan hukum itu bukan balasan, melainkan koreksi (perbaikan)," katanya.
Mereka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tri Kurniawan)