JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan siswa SMA 109, Andi Audi Pratama atau AAP (16) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum, sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga," ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum terdakwa F, Rabu (10/12/2014).
Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra, mengaku tidak mengetahui alasan pengadilan mempercepat proses peradilan kedua terdakwa tersebut. Padahal, pihak pengadilan memberi waktu 25 hari untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Tetapi ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini," sesalnya.