Sementara sebelumnya pada Selasa, 9 Desember kemarin, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi digelar singkat. Sebanyak delapan orang saksi telah memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
"Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60," jelas Hasri.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)