Sidang Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Dikebut

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 10 Desember 2014 16:45 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan siswa SMA 109, Andi Audi Pratama atau AAP (16) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung tertutup.

"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum, sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga," ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum terdakwa F, Rabu (10/12/2014).

Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra, mengaku tidak mengetahui alasan pengadilan mempercepat proses peradilan kedua terdakwa tersebut. Padahal, pihak pengadilan memberi waktu 25 hari untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.

‎"Tetapi ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini," sesalnya.

Sementara sebelumnya pada Selasa, 9 Desember kemarin, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi digelar singkat. Sebanyak delapan orang saksi telah memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60," jelas Hasri.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya