"Hal itu berdampak tidak akan optimal pekerjaannya, karena tumpang tindih," ujar Margarito, Rabu (10/12/2014).
Kata dia, jika Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Menteri yang ditunjuk presiden harus lewat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tidak bisa dibayangkan kalau menteri dilantik tapi Kementerian Dalam Negeri belum, karena harus melalui proses di DPR terlebih dahulu," lanjutnya.