Menurutnya, penggabungan itu akan melahirkan komplikasi luar biasa di daerah-daerah karena hanya bertanggungjawab pada satu orang. "Jadi yang tepat seperti sekarang ini jadi institusi tersendiri di bawah presiden," tuturnya.
Alangkah baiknya, kata Margarito, Polri tetap menjadi institusi tersendiri. Namun dalam Undang-Undang Kepolisian harus dicantumkan, seperti pengendalian keamanan dalam negeri, yaitu tanggung jawab kepolisian.
"Kan Selama ini belum ada itu. Kalau mau dijadikan kementerian tersendiri, itu masih bisa dipertimbangkan. Tapi menterinya nanti harus melalui persetujuan DPR tidak bisa tidak. Kementerian yang satu ini kan memegang senjata," pungkasnya. (fmi)
(Susi Fatimah)