JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor secara hormat.
Dia mengatakan, surat keputusan (SK) yang menyebut pemberhentian terpidana dugaan korupsi lahan di Bogor itu dengan hormat hanya salah ketik.
"Itu hanya kesalahan ketik saja," ungkap Tjahjo saat ditemui di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (19/12/2014).
Menurutnya, kesalahan dalam pengetikan sangat lumrah terjadi pada siapapun, termasuk pada bawahannya. Namun, Tjahjo enggan memberi sanksi pada anak buahnya yang disebut salah mengetik tersebut.