BOGOR - Salah satu akar masalah dari GKI Yasmin adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Bogor sudah mencabut IMB dari GKI Yasmin sejak tahun 2011 silam.
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kisruh ini bukan masalah gereja atau tempat beribadah, tapi soal IMB.
"Kita tegaskan kembali, ini bukan masalah tempat ibadah, tapi masalah IMB. Ini sudah dicabut IMB-nya," katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2014).
Lanjutnya, secara prosedur tetap, bangunan gereja GKI Yasmin yang semi permanen ini bisa dibongkar sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Namun, bila tidak kunjung dibongkar, Satpol PP Kota Bogor yang akan membongkarnya.