"Kemarin yang bersangkutan telah menyerahkan diri," ujar Martinus kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).
Yudi, kata dia, telah melarikan diri karena tidak nyaman saat para awak media menyorot dirinya saat dihentikan petugas.
"Alasannya, dia merasa tidak nyaman dengan dikepung empat petugas, dan wartawan di lokasi," lanjutnya.
Menurut pengakuan YUdi, dirinya saat itu sedang ingin ke Plaza Indonesia untuk mencari parkir khusus moge. Namun, karena gedung tersebut sedang direnovasi, dia disuruh oleh pihak keamanan untuk parkir di gedung Gran Hyat Indonesia, yang berada di sebelahnya. Atas perbuatannya, pegawai swasta itu dinilai telah melanggar pasal 280 jo 288 ayat (1) tentang lalu lintas.