"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat dia menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu pada 2004," ujar Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
"Kami sudah panggil Jumat kemarin, tapi berhalangan dan ada keterangan," imbuhnya.
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu membantah penyidikan terhadap Novel sebagai upaya pelemahan KPK. Mabes Polri, kata dia, hanya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan beberapa tahun silam. Terlebih hingga saat ini perkara yang menjerat Novel belum kedaluwarsa.
"Kasusnya belum kedaluwarsa. Jadi, kami lanjutkan prosesnya, dan jangan dipahami pelemahan tapi penegakan hukum," pungkasnya.
(Arief Setyadi )