JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa, mengungkapkan kliennya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA.
"Ini praperadilan diregister 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diregister No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel. Kita sudah ajukan," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Praperadilan itu diajukan karena mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Menteri Keuangan tahun 2002-2004 ini, keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Wasesa, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dari Dirjen Pajak.
"Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KPP), jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," tuturnya.
Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak salah satu bank swasta tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen pajak. Dalam kasus Hadi, nota dinas Dirjen Pajak tertanggal 17 Juni 2004 diserahkan ke direktur PPH untuk difollow up dalam bentuk usulan.
"Nota dinas dikeluarkan Pak Hadi sesuai dengan perintah Menteri Keuangan No 117 Tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa bank-bank, wajib menyerahkan non performing loan (NPL) ke BPPN dengan nilai nihil," ungkapnya.