Yanuar menilai, jika keputusan kliennya dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, Dirjen Pajak penerus Hadi seharusnya memperbaiki atau menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan (KKBPT) sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP.
"Putusan menerima atau menolak keberatan pajak salah satu bank swasta tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process," tandasnya.
Mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
(Fiddy Anggriawan )