JAKARTA - Adanya kesepakan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menunda kasus yang menjerat petinggi dua lembaga tersebut, tidak mempengaruhi proses penegakan hukum.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, kesepakatan tersebut hanya berlaku di luar masalah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"Penegakan hukum AS dan BW tinggal melengkapi, jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti seperti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHAP KUHP harus diikuti," jelas Budi Waseso di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jumat (20/3/2015).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi. Budi pun tak menampik adanya upaya paksa jika BW tidak kooperatif dalam agenda pemeriksaan. "Kita masih periksa saksi, kalau itu sudah selesai kita tidak akan tunda-tunda, dan upaya paksa kan penyidik, haknya penyidik upaya itu dilakukan atau tidak," imbuhnya.
Untuk itu, ia mengaku telah memerintahkan bawahannya memeriksa dengan teliti berkas perkara yang menjerat BW. "Saya sudah sampaikan, tolong (berkas) diteliti betul sehingga tidak perlu bolak-balik, kalau ada kekurangan segera dilengkapi," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )