JAKARTA - Perayaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu yang dirayakan setiap tahun, khususnya di Pulau Bali, membuat aparatur setempat membuat aturan sendiri. Saat perayaan tahun baru Hindu ini, berbagai upaya dilakukan agar Nyepi bisa berjalan dengan khusyuk.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Nengah Muliarta, mengatakan, dalam setiap perayaan Nyepi, terutama sejak lima tahun terakhir, memang lembaga penyiaran setempat dilarang melakukan kegiatan operasional selama 24 jam atau biasa disebut dengan istilah "Nyepi Siaran".
"Sejak lima tahun lalu kita imbau seluruh lembaga penyairan untuk menghentikan penyiaran selama 24 jam. Mulai pukul 06.00 Wita tanggal 21 Maret sampai 06.00 Wita tanggal 22 pagi. Itu kita minta lembaga penyiaran sebagai bentuk penghormatan nilai-nilai agama sesuai Undan-Undang Penyiaran," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (20/3/2015) malam.