JAKARTA - Perayaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu yang dirayakan setiap tahun, khususnya di Pulau Bali, membuat aparatur setempat membuat aturan sendiri. Saat perayaan tahun baru Hindu ini, berbagai upaya dilakukan agar Nyepi bisa berjalan dengan khusyuk.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Nengah Muliarta, mengatakan, dalam setiap perayaan Nyepi, terutama sejak lima tahun terakhir, memang lembaga penyiaran setempat dilarang melakukan kegiatan operasional selama 24 jam atau biasa disebut dengan istilah "Nyepi Siaran".
"Sejak lima tahun lalu kita imbau seluruh lembaga penyairan untuk menghentikan penyiaran selama 24 jam. Mulai pukul 06.00 Wita tanggal 21 Maret sampai 06.00 Wita tanggal 22 pagi. Itu kita minta lembaga penyiaran sebagai bentuk penghormatan nilai-nilai agama sesuai Undan-Undang Penyiaran," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (20/3/2015) malam.
Perang Api sambut Nyepi
Menurut Muliarta, kalau dari sisi lain, penghentian siaran saat perayaan Nyepi dilakukan memang lumrah dilakukan. Ini juga sebagai bentuk komitmen dari industri penyiaran dalam mengembangkan industri kelanjutan dalam hal kelestarian lingkungan, misalnya mengurangi emisi gas buang, mengingat di Bali sumber PLN itu mayoritas berasal dari solar.
"Penyiaran di Bali memilki ciri khas bukan hanya memberikan orang untuk pembangunan berkelanjutan tetapi juga harus terlibat langsung," tuturnya.
Sementara itu mengenai jaringan internet atau TV streaming yang menggunakan satelit, pihaknya memang mengaku kesulitan untuk mengaturnya karena itu tidak masuk dalam Undang-Undang Penyiaran melainkan Undang-Undang ITE.
"Kalau internet sering jadi pertanyaan, khusus internet tidak ada aturan di UU Penyiaran itu yang kena UU ITE. Kalaupun ada siaran dari luar Bali ditangkap melalui internet itu di luar kewenangan kami," tuturnya.
Sehingga, sambungnya, mengenai penyiaran yang menggunakan satelit itu kembali ke kesadaran dari penggunanya atau warga apakah ingin khusuk melaksanakan Nyepi atau tidak. Pasalnya, KPID hanya berupaya membantu warga Bali khususnya untuk khusuk melaksanakan Nyepi.
Adapun lembaga penyiaran di Bali yang bakal tidak beroperasi di Hari Raya Nyepi berjumlah 57 radio, dan 20 stasiun Tv yang berada di 15 wilayah Bali Selatan, serta lima di wilayah Bali Utara.
(Arief Setyadi )