Namun, belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari para saksi ini. Menurut Priharsa, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi kasus tersebut. "Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka RA," jelas Priharsa.
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Dia sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur sejak Kamis 12 Maret 2015.
Dalam perkara ini, Rizal diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai hingga Rp25 miliar.
Rizal pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Risna Nur Rahayu)