SEMARANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah mengecam Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang menerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping dan tanah liat terhadap PT Ultratech Minung Indonesia.
Direktur Walhi Jawa Tengah, Ning Fitri, menyatakan penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Perindustrian 2011 sampai 2031.
Di Kabupaten Wonogiri, kawasan industri dibagi menjadi tiga. Kawasan industri besar yang dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 800 hektare, industri menengah dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 250 hektare, dan industri kecil dan mikro dikembangkan kurang dari 250 hektare di setiap kecamatan.
Akibat kebijakan tersebut, Kecamatan Giriwoyo yang menjadi wilayah eksplorasi penambangan di Kabupaten Wonogiri tidak termasuk kawasan industri baik besar maupun menengah.