Menurut Fitri, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Giriwoyo hanya memuat wilayah 401,349 hektare dengan perincian blok 2,2 di Kelurahan Giriwoyo dan blok 2,3 di Desa Tirtosworo.
"Pemerintah memaksakan untuk membuat RDTRK Giriwoyo yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Wonogiri agar seolah-olah pelaksanakan tersebut legal dan tidak menyalahi aturan," kata Ning Fitri kepada Okezone, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2015).
Fitri menambahkan, penambangan di Giriwoyo mengancam sumber mata air di daerah tersebut. Ancaman tersebut sudah terjadi di Gunung Wiyu, Desa Sejati, Kecamatan Giriwiyo, yang saat ini ditambang oleh PT RATNA dengan izin penerangan UD Giri Sejati.
"Penambangan yang dilakukan PT RATNA telah memengaruhi sumber air telang yang ada di bawah lokasi penambahan. Mata air ini untuk mengairi sekira 42 hektare lahan pertanian," ungkap Fitri.
(Carolina Christina)