JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke kelompok radikal ISIS, dirasa terlalu berlebihan.
Menurut pengamat teroris Al Chaidar, selain melanggar HAM, penertiban Perppu tersebut sangat tidak efektif. Sebab, cakupan Perppu tersebut nantinya akan terlalu sempit.
"Bayangkan jika nama ISIS nantinya berganti, Perppu ini tidak akan berlaku lagi dan itu sangat tidak efektif," kata Chaidar saat berbincang dengan Okezone, Minggu (30/3/2015).
Dia melanjutkan, penerapan Perppu tersebut juga nantinya dirasa akan sulit, karena untuk membuktikan seseorang terlibat ISIS bukanlah perkara mudah.