JAKARTA - Sidang praperadilan untuk tersangka, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa, mengatakan, melalui praperadilan ini, pihaknya ingin membongkar penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Dengan praperadilan ini, masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar, Senin (30/3/2015).
Dia merasa heran dalam penyidikan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, karena selama hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa. Oleh karenanya, dia menyebut KPK telah mempermainkan keluarga dan hidup kliennya tersebut.