Lengkapi Berkas Fuad Amin, KPK Panggil Petinggi PLN

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 07 April 2015 13:13 WIB
Fuad Amin (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bernadus Sudarmanta, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron (FAI) terkait dugaan korupsi dalam suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI," jelas Kepala Bagian dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Belum diketahui secara pasti kaitan dari pemeriksaan petinggi perusahaan berplat merah ini dengan penyidikan perkara mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Namun, menurut Priharsa, keterangan dari Bernadus dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah ini. "Yang pasti, keterangan dari dia dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, Bernadus sendiri pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Service (PT PJBS). PT PJBS diduga juga terlibat dalam proyek jual beli gas di Bangkalan itu. PT PJBS bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, PT Media Karya Sentosa (PT MKS).

Dalam kasus ini, Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko diduga telah menyuap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Suap tersebut diberikan agar Fuad yang juga sebagai petinggi di PD Sumber Daya bisa terus mengalihkan proyek tersebut ke PT MKS.

Fuad Amin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan Antonius Bambang Djatmiko serta Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 di Jakarta serta Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya