Pelaku Kasus 'Tato Hello Kitty' Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Markus Yuwono, Jurnalis
Kamis 09 April 2015 09:03 WIB
Pelaku kasus tato hello kity bebas, jaksa ajukan banding
Share :

Menurut Surawan, usia Nk yang masih di bawah umur tidak dapat menjadi alasan salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan ini tidak mendapatkan hukuman penjara.

“Penjara tetap boleh buat anak,” tandasnya.

Sebelumnya, La disekap dan dianiaya sembilan pelaku di kos Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. La disiksa hanya karena salah satu pelaku yakni Nk tidak terima tatto ‘Hello Kitty’ miliknya disamai korban.

Lima dari pelaku yaitu Nk, Ic, Wl, Pp, dan Rz berhasil diamankan polisi. Sementara, empat lainnya yakni Dt , Ck, Pd dan Rs yang masih dibawah umur hingga kini buron.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya