KPK Panggil Alex Noerdin

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 16 April 2015 11:53 WIB
Share :

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).

Sebelumnya, pada 24 Maret 2015 Alex juga telah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pria yang gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 itu mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

Diduga pemeriksaan Alex Noerdin untuk terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rizal Abdullah. Pasalnya, nama politikus Partai Golkar ini, disebut-sebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumsel.

Seperti diketahui, lembaga antikorupsi ini telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya